Ilustrasi layanan SIM Keliling. NTMC Polri
Ilustrasi layanan SIM Keliling. NTMC Polri

Hari Ini, Layanan SIM Keliling di Jakarta Dibuka di 5 Lokasi

Antara • 15 Juli 2024 05:59
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta. Pelayanan ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin, 15 Juli 2024.
 
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di:
  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara : LTC Glodok
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat : Mall Citraland
  • Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
 
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
 
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Baca: Operasi Patuh Jaya 2024, Polda Metro Kerahkan 2.938 Personel

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan