medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebut Rumah Cantik yang beralamat di Jalan Teuku Cikditiro, Menteng, Jakarta Pusat, masuk dalam cagar budaya kategori C. Artinya, tidak boleh mendirikan bangunan tanpa menyesuaikan tampilannya dengan kondisi lingkungan sekitar.
Djarot menyesalkan adanya pembongkaran terhadap rumah itu. Ia meminta surat izin mendirikan bangunan Rumah Cantik diaudit.
"Tadi saya sampaikan, perlu kita audit. Audit investigatif terhadap keluarnya IMB," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 7 Juli 2017.
Baca: Undang-undang Cagar Budaya Seolah tak Bertaring
Menurut data cagar budaya, disebutkan Rumah Cantik masuk dalam kategori B. Namun Djarot kekeuh rumah yang berdiri sejak tahun 1932 itu masuk dalam kategori C.
Rumah cantik yang merupakan cagar budaya kini dalam kondisi dibongkar. Foto: MI/Ramdani
Rumah Cantik memiliki IMB untuk renovasi bukan perombakan total. Oleh karenanya Djarot menilai perlu memeriksa ulang IMB yang dikeluarkan untuk membongkar Rumah Cantik.
"Kalau saya sih yang membangun strukturnya bentuknya kita pertahankan. Tanpa meninggalkan kondisi sekitar," ungkapnya.
Baca: Mengubah Bangunan Bersejarah Ibu Kota Bisa Dikompromikan
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebut Rumah Cantik yang beralamat di Jalan Teuku Cikditiro, Menteng, Jakarta Pusat, masuk dalam cagar budaya kategori C. Artinya, tidak boleh mendirikan bangunan tanpa menyesuaikan tampilannya dengan kondisi lingkungan sekitar.
Djarot menyesalkan adanya pembongkaran terhadap rumah itu. Ia meminta surat izin mendirikan bangunan Rumah Cantik diaudit.
"Tadi saya sampaikan, perlu kita audit. Audit investigatif terhadap keluarnya IMB," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 7 Juli 2017.
Baca: Undang-undang Cagar Budaya Seolah tak Bertaring
Menurut data cagar budaya, disebutkan Rumah Cantik masuk dalam kategori B. Namun Djarot kekeuh rumah yang berdiri sejak tahun 1932 itu masuk dalam kategori C.
Rumah cantik yang merupakan cagar budaya kini dalam kondisi dibongkar. Foto: MI/Ramdani
Rumah Cantik memiliki IMB untuk renovasi bukan perombakan total. Oleh karenanya Djarot menilai perlu memeriksa ulang IMB yang dikeluarkan untuk membongkar Rumah Cantik.
"Kalau saya sih yang membangun strukturnya bentuknya kita pertahankan. Tanpa meninggalkan kondisi sekitar," ungkapnya.
Baca: Mengubah Bangunan Bersejarah Ibu Kota Bisa Dikompromikan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)