Jakarta: Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) akan dibangun di sekitar kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Camat Tebet Dyan Airlangga mengatakan FPSA tersebut berlokasi di sisi utara kawasan Tebet Eco Park, tepatnya di sebelah Panti Sosial Bina Remaja.
"FPSA yang akan dibangun di Kecamatan Tebet merupakan pilot project dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Lokasi dan kebijakan sudah siap sehingga diharapkan terealisasi pada tahun 2022," ujar Dyan dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.
Pemberitaan terkait pengelolaan sampah menjadi informasi terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id pada Kamis, 2 Juni 2022. Selain itu, informasi lain yang banyak diakses yakni terkait pengaktifan kembali AKBP Raden Brotoseno.
Baca: Fasilitas Pengelolaan Sampah akan Dibangun Dekat Tebet Eco Park
Polri diminta mengevaluasi keputusan mengaktifkan kembali AKBP Raden Brotoseno. Polri dinilai melanggar aturan karena tidak memecat mantan narapidana korupsi tersebut.
"Dalam kasus Brotoseno ini sudah divonis hukuman lima tahun, artinya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai Perkap 14 Tahun 2011," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca: Polri Melanggar Aturan Usai Mengaktifkan Eks Koruptor Brotoseno
Bambang mengatakan Polri melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 22 beleid itu, menyatakan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terhadap pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemberitaan terkait pengelolaan sampah dan pengaktifan kembali Raden Brotoseno terus diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Kanal Nasional Medcom.id.
Jakarta: Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) akan dibangun di sekitar kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Camat Tebet Dyan Airlangga mengatakan FPSA tersebut berlokasi di sisi utara kawasan
Tebet Eco Park, tepatnya di sebelah Panti Sosial Bina Remaja.
"FPSA yang akan dibangun di Kecamatan Tebet merupakan
pilot project dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Lokasi dan kebijakan sudah siap sehingga diharapkan terealisasi pada tahun 2022," ujar Dyan dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.
Pemberitaan terkait pengelolaan sampah menjadi informasi terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id pada Kamis, 2 Juni 2022. Selain itu, informasi lain yang banyak diakses yakni terkait pengaktifan kembali AKBP Raden Brotoseno.
Baca:
Fasilitas Pengelolaan Sampah akan Dibangun Dekat Tebet Eco Park
Polri diminta mengevaluasi keputusan mengaktifkan kembali AKBP Raden Brotoseno.
Polri dinilai melanggar aturan karena tidak memecat mantan narapidana korupsi tersebut.
"Dalam kasus
Brotoseno ini sudah divonis hukuman lima tahun, artinya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai Perkap 14 Tahun 2011," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca:
Polri Melanggar Aturan Usai Mengaktifkan Eks Koruptor Brotoseno
Bambang mengatakan Polri melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 22 beleid itu, menyatakan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terhadap pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemberitaan terkait pengelolaan sampah dan pengaktifan kembali Raden Brotoseno terus diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Kanal Nasional Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)