“Tidak ada. Karena dalam SK yang kami terima tidak disebutkan,” kata Public Relation CGV, Hariman Chalid, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020.
Hariman menuturkan pengelola CGV menerapkan beberapa protokol kesehatan, di antaranya karyawan dan pengunjung wajib memakai masker, menyediakan hand sanitizer, pembatasan usia pengunjung, dan jumlah penonton dalam satu studio.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia berharap informasi terkait kewajiban ke luar setiap 30 menit tidak mengurangi niat pengunjung menikmati tontonan di bioskop pada masa pandemi covid-19. Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tiga jaringan bioskop kembali beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, yakni CGV Indonesia, XXI, dan Cinepolis.
Sebanyak empat cabang CGV telah dibuka Rabu, 21 Oktober 2020. Keempatnya, CGV Grand Indonesia, CGV AEON Mall Jakarta Garden City , CGV Green Pramuka Mall, dan CGV Transmart Cempaka Putih.
(Baca: Operasional Bioskop di DKI Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB)
(REN)