Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Pergub Penghapusan 3 in 1 Disiapkan

LB Ciputri Hutabarat • 13 Mei 2016 10:57
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum penghapusan kebijakan three in one di Ibu Kota. Dia menuturkan draf pergub tersebut sedang disiapkan.
 
"Lagi kita siapin," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).
 
Terakhir, beroperasinya kawasan three in one diatur Keputusan Gubernur Nomor 4104 Tahun 2003 tentang Perluasan dan Perpanjangan jalur three in one. Pergub yang nantinya ditandatangani Gubernur Ahok akan menghapus aturan sebelumnya terkait three in one.  

Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan kebijakan electronic road pricing (ERP) dan nomor polisi ganjil genap. ERP baru akan beroperasi tahun depan. Sembari menunggu ERP, Pemprov bakal menjalankan kebijakan nomor polisi ganjil genap. 
 
"Kita mulai kaji hari ini bagaimana kalau ganjil genap sambil menunggu (ERP). Karena bagaimanapun volume kendaraan tetap nambah, orang tetap enggak berpikir buat naik bus, tetap lebih nyaman mobil pribadi," ungkap Ahok kemarin.
 
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan jajarannya segera menyosialisasikan penghapusan kebijakan three in one ini. Sebab pada Senin pekan depan, 16 Mei 2016, penghapusan three in one sudah dilakukan permanen.
 
"Kita akan sosilisasi kepada warga. Kita juga akan selesaikan jalur steril bus sipaya orang mau naik bus karena melihat enggak macet," ucap Andri beberapa waktu lalu.
 
Jalur Three in One adalah kebijakan saat Jakarta dipimpin Gubernur Sutiyoso. Peraturan Gubernur terkait Three in One ini diteken pria yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara itu pada 2007. 
 
Kebijakan ini melarang mobil yang berpenumpang kurang dari tiga orang melintas di jalan tertentu. Tujuannya, mengurangi kemacetan saat jam berangkat kerja dan jam pulang kerja. 
 
Three in One diberlakukan pada pagi sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB. 
 
Beberapa jalan yang masuk dalam kawasan Three in One antara lain, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara dan Jalan Hayam Wuruk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan