Kombes Pol Rikwanto (Foto: MI/Immanuel Antonius)
Kombes Pol Rikwanto (Foto: MI/Immanuel Antonius)

Kasus Malapraktik Klinik Metropole, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Yogi Bayu Aji • 30 September 2014 17:36
medcom.id, Jakarta: Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan malapraktik klinik Metropole, Jakarta Barat. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Pilda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Selasa (30/9/2014).
 
"Telah ditetapkan dua orang tersangka, ES dokter penanggung jawab klinik dan JP direktur klinik. Keduanya telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat," ujar Rikwanto di kantornya Polda Metro Jaya, Jakarta.
 
Menurut Rikwanto, sebelumnya kepolisian telah memeriksa 11 orang saksi. Tujuh orang yang diperiksa awal, termasuk Suku Dinas Kesehatan Jakbar tentang klinik tersebut.

Kemudian, kepolisian memeriksa dokter ES, dokter Li dan direktur Klinik, JP. Ada pula saksi ahli dari Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia (MKKI). "Malamnya gelar perkara, ES dan JP jadi tersangka," terang dia.
 
Kedua tersangka melanggar pasal malapraktik Pasal 79 UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran dan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan