Tersangka pembunuhan DZ di Jakut. (Medcom.id/Yurike)
Tersangka pembunuhan DZ di Jakut. (Medcom.id/Yurike)

Tega! Paman Hantam Kepala Keponakan Pakai Kursi Hingga Tewas di Jakut

Yurike Budiman • 26 Februari 2024 19:26
Jakarta: Seorang paman berinisial DZ membunuh keponakannya berusia 15 tahun, berinisial AZA. DZ memukul kepala korban menggunakan bangku kayu hingga tewas. 
 
Kasus bermula dari peristiwa kebakaran rumah di Jalan Cempaka No. 8, RT 17 RW 03, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 2 Februari 2024, yang menyebabkan satu orang tewas, yakni AZA. Polisi lantas menyelidiki penyebab kebakaran.
 
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, mengatakan hasil visum korban AZA, bukanlah meninggal karena kebakaran. Namun adanya benturan benda tumpul di bagian kepala.

"Berdasarkan fakta-fakta temuan baik itu di TKP maupun di rumah, ada kecurigaan dari penyidik bahwa ada kejanggalan. Kematian tersebut bukan disebabkan oleh kebakaran," kata Nazirwan di Polsek Tanjung Priok, Senin, 26 Februari 2024.
 
Setelah menelusuri kamera pengawas yang berada di lingkungan rumah korban, dalam rentang kejadian itulah, tampak pelaku yakni paman korban keluar dari gang rumah korban.
 
Tersangka tega menghajar korban menggunakan bangku kayu sebanyak lima kali di bagian kepala. Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri.
 
"Dugaan sakit hati karena kerap ditagih utang oleh orang tua korban," kata Nazirwan.
Baca: Sesosok Mayat Ditemukan di Kamar Kos di Yogyakarta, Diduga Korban Pembunuhan 

Tersangka ditangkap di Stasiun Sudimara pada 18 Februari 2024, dimana tersangka hendak kabur ke Rangkasbitung.
 
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Muhammad Idris, menjelaskan tersangka membunuh korban lantaran sakit hati karena sering ditagih utang.
 
"Utangnya Rp300 ribu," ujar Idris.
 
Saat kejadian, DZ mendatangi rumah korban dan melihat korban sedang sendirian. Kedua orang tua korban sedang bekerja.
 
Usai menghajar korban, tersangka DZ membakar kain di atas kompor yang ada di dalam rumah untuk membuat seolah-olah kematian korban disebabkan karena kebakaran.
 
DZ dijerat pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Perlindungan anak. Dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan