Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Tak Perlu ke Kelurahan, KTP DKI Bisa Diurus di Kantor RW

Aria Triyudha • 28 Desember 2021 06:00
Jakarta: Warga DKI Jakarta tak perlu datang ke kantor kelurahan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Mereka bisa datang ke kantor Rukun Warga (RW) untuk mengurus hal tersebut.
 
"Sehingga warga tak perlu lagi datang ke kantor kelurahan, cukup ke pos RW membawa datanya dan nanti mereka melakukan perekaman, pembaruan, atau pemutakhiran data," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, saat peluncuran Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (Kamsa) di Jakarta Selatan, Senin, 27 Desember 2021.
 
Dia menjelaskan warga juga bisa mengurus akta lahir, kartu identitas anak, hingga kartu keluarga di kantor RW. Sebanyak 10 RW di Jakarta Selatan telah dilengkapi fasilitas Kamsa) yakni di Jati Padang, Kuningan Barat, Pondok Pinang, Kalibata, Ciganjur, Menteng Dalam, Petukangan Selatan, Cipete Utara, Pondok Labu, dan Kuningan Timur.

Baca: Dukcapil Terbitkan 960 Dokumen Kependudukan Korban APG Semeru
 
"Sementara satu kecamatan satu RW, karena peralatan kami terbatas, kalau semua nanti minta peralatan tak mencukupi," kata Budi.
 
Selain di Jaksel, program Kamsa sudah diluncurkan di Jakarta Timur. Program tersebut akan dihadirkan di Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Kabupaten Kepulauan Seribu.
 
Wali Kota Jaksel, Munjirin mengatakan Kamsa merupakan upaya pemerintah memenuhi hak masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.
 
"Sekaligus menjamin mudahnya masyarakat mendapatkan akses layanan di sektor dokumen kependudukan," ujar Munjirin.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan