Jakarta: Seluruh Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Pusat ditutup sementara. Penutupan buntut dari dinaikkannya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) DKI Jakarta menjadi level 3.
"Kita sudah dengar aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Semua RPTRA akan langsung kami tutup dari segala bentuk aktifitas warga," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu saat dihubungi Medcom.id, Senin, 7 Februari 2022.
Semua fasilitas RPTRA tidak dapat digunakan. Di antaranya, fasilitas indoor, musala, aula, perpustakaan, ruang laktasi, ruang pengelola, dan ruang PKK Gross Mart.
"Seluruh fasilitas outdoor itu seperti lapangan olahraga, futsal, voli, badminton, basket. Fasilitas alat permainan anak-anak. Seperti, jungkat-jungkit, ayunan, perosotan, terowongan panjatan, air mancur, spring rock tidak dapat digunakan dulu," tegasnya.
Baca: Luhut: PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3
RPTRA hanya dapat digunakan untuk sebagai lokasi vaksinasi dan pemberian bantuan. Termasuk, sebagai tempat penampungan warga yang terkena bencana alam seperti kebakaran dan banjir.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan status PPKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Status PPKM di wilayah Jabodetabek kini menjadi level 3.
Jakarta: Seluruh Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di
Jakarta Pusat ditutup sementara. Penutupan buntut dari dinaikkannya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) DKI Jakarta menjadi
level 3.
"Kita sudah dengar aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Semua RPTRA akan langsung kami tutup dari segala bentuk aktifitas warga," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu saat dihubungi
Medcom.id, Senin, 7 Februari 2022.
Semua fasilitas RPTRA tidak dapat digunakan. Di antaranya, fasilitas
indoor, musala, aula, perpustakaan, ruang laktasi, ruang pengelola, dan ruang PKK
Gross Mart.
"Seluruh fasilitas outdoor itu seperti lapangan olahraga, futsal, voli, badminton, basket. Fasilitas alat permainan anak-anak. Seperti, jungkat-jungkit, ayunan, perosotan, terowongan panjatan, air mancur,
spring rock tidak dapat digunakan dulu," tegasnya.
Baca:
Luhut: PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3
RPTRA hanya dapat digunakan untuk sebagai lokasi vaksinasi dan pemberian bantuan. Termasuk, sebagai tempat penampungan warga yang terkena bencana alam seperti kebakaran dan banjir.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan status PPKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Status PPKM di wilayah Jabodetabek kini menjadi level 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)