Razman Arif Nasution. (Foto: Antara/Agung Rajasa)
Razman Arif Nasution. (Foto: Antara/Agung Rajasa)

Daeng Aziz Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

irwan saputra • 22 Februari 2016 19:48
medcom.id, Jakarta: Abdul `Daeng` Aziz belum menerima surat penetapan tersangka yang dilayangakan Polda Metro Jaya. Jagoan Kalijodo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penjualan orang.
 
Kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Arif Nasution mengaku belum menerima keterangan resmi dari polisi mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka. Jika menerima laporan resmi, Ia akan mengkaji penetapan status tersebut.
 
"Saya menghargai keputusan polisi tersebut. Saya akan koordinasi dengan klien saya apa yang perlu dilakukan. Sampai saat ini belum terima penetapan tersangka," kata Razman, Senin (22/2/2016).
 
Setelah polisi memberi laporan resmi, pihaknya akan mengkaji proses penetapan status tersangka tersebut. Hasil kajian akan menjadi rujukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
 
"Saya akan melakukan dua hal.  Pertama, pendalaman materi apakah penetapan tersangka sesuai proses hukum atau tidak. Kalau memang iya akan sampai dengan pengadilan, kalau tidak saya akan mengajukan praperadilan," jelasnya.
 
Polisi menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka siang tadi. Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada Aziz untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 24 Februari.
 
Direktur Kriminal Umum Polda Meyro Jaya Kombes Krishna Murti masih enggan membeberkan kasus apa saja yang disangkakan pada Aziz selain perdagangan wanita. Termasuk, apakah ada kaitannya dengan penemuan ratusan senjata tajam di Kafe Intan milik Aziz saat operasi pekat dua hari lalu. "Itu (kepemilikan Sajam) masih diperiksa," kata Krishna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan