Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pencurian spesialis sepeda motor jenis matik yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Makasar. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan dua pelaku berinisial F dan U.
"Kalau di Makasar ini spesialis Honda Beat. Jadi empat unit itu Beat semua, karena pelaku udah ada kunci magnet yang khusus untuk Beat," kata Budi Sartono di Jakarta, Jumat, 2 September 2022.
Budi menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat sepeda motor matik yang digasak para pelaku. Budi mengatakan pelaku telah beraksi hingga belasan kali menggasak sepeda motor jenis matik.
"Pelaku sudah melakukan 19 kali yang di wilayah Makasar, sehingga kami harapkan dengan ditangkap beberapa pelaku bisa mengurangi tindakan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang agak meningkat," ujar Budi.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya, maksimal tujuh tahun penjara.
Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan melakukan langkah-langkah antisipasi.
"Walaupun sudah ditaruh di teras, masyarakat kadang lupa walau pakai kunci apapun pelaku bisa mengambil. Tetap taruh di dalam rumah atau di tempat yang bisa terlihat. Tetap pasang CCTV itu sangat membantu untuk mengungkap," ucap Budi.
Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku
pencurian spesialis sepeda motor jenis matik yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Makasar. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan dua pelaku berinisial F dan U.
"Kalau di Makasar ini spesialis Honda Beat. Jadi empat unit itu Beat semua, karena pelaku udah ada kunci magnet yang khusus untuk Beat," kata Budi Sartono di Jakarta, Jumat, 2 September 2022.
Budi menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat sepeda motor matik yang digasak para pelaku. Budi mengatakan pelaku telah beraksi hingga belasan kali
menggasak sepeda motor jenis matik.
"Pelaku sudah melakukan 19 kali yang di wilayah Makasar, sehingga kami harapkan dengan ditangkap beberapa pelaku bisa mengurangi tindakan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang agak meningkat," ujar Budi.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya, maksimal tujuh tahun penjara.
Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap tindak kejahatan
pencurian kendaraan bermotor dengan melakukan langkah-langkah antisipasi.
"Walaupun sudah ditaruh di teras, masyarakat kadang lupa walau pakai kunci apapun pelaku bisa mengambil. Tetap taruh di dalam rumah atau di tempat yang bisa terlihat. Tetap pasang CCTV itu sangat membantu untuk mengungkap," ucap Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)