Pelaku tidak dipidana karena masih berusia di bawah umur. Metro TV
Pelaku tidak dipidana karena masih berusia di bawah umur. Metro TV

Selamat Pagi Indonesia

4 Pelaku Pemerkosaan Siswi 13 Tahun Masih di Bawah Umur

MetroTV • 22 September 2022 13:21
Jakarta: Sebanyak empat pelaku pemerkosaan siswi berusia 13 tahun di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Namun, pelaku tidak dipidana karena masih berusia di bawah umur.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyelesaian kasus dengan pelaku kejahatan berusia di bawah 12 tahun maka penyelesaiannya diselesaikan menggunakan pendekatan diversi di luar pengadilan.
 
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pelaku akan diserahkan pada pemerintah. Tak hanya itu, hak korban harus dijamin. Salah satunya hak sosial dan psikologi korban. 

“Untuk korbannya harus diberikan terapi, harus diselamatkan, harus diberikan tempat perlindungan dan terapi, selain dari pengawalan hukum,” ujar Arist dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Kamis, 22 September 2022. 
 
Arist menilai UU Sistem Peradilan Pidana harus direvisi. Sebab, UU tak boleh merugikan korban.
 
"Perilaku anak-anak ini seperti perilaku orang dewasa, maka diperlukan redefinisi dari batasan usia dan hak-hak yang harus diberikan kepada korban. Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak harus direvisi," ujar Arist. (Ainun Kusumaningrum)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan