Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: MTVN/M Sholahadhin Azhar,
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: MTVN/M Sholahadhin Azhar,

Sekda DKI Diminta Atur Pos Anggaran TGUPP

Nur Azizah • 27 Desember 2017 12:38
Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengatur pengalihan pos anggaran untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Anggaran bisa masuk ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, maupun anggaran gubernur.
 
"Kalau di sejumlah daerah ada di Bappeda atau anggaran pimpinan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatab, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2017.
 
Tjahjo menyampaikan, anggaran TGUPP juga bisa melekat di setiap SKPD. Sebab, anggota TGUPP bisa masuk dan membidangi di tiap SKPD.
 
Baca: Sandiaga Klaim Pembentukan TGUPP Sudah Aman
 
Tjahjo meminta Sekda DKI Jakarta mengatur pengalihan pos tersebut. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
 
Revisi itu untuk mengakomodasi anggaran TGUPP di bawah Biro Administrasi Sekretariat Daerah (Setda). "Ini (anggaran TGUPP) masih di Biro Administrasi Setda. Kalau bicara fungsi, akan ada Pergub yang meletakkan fungsinya untuk ada di Biro Administrasi," kata Kepala Biro Administrasi Setda DKI Jakarta, Budi Utomo.
 
Pergub itu merinci susunan organisasi sekretariat daerah mencakup sekretaris daerah, asisten pemerintahan, asisten perekonomian dan keuangan, asisten pembangunan dan lingkungan hidup, asisten kesejahteraan rakyat, serta kelompok jabatan fungsional.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan