Mendagri Tjahjo Kumolo/MI/Panca Syurkani
Mendagri Tjahjo Kumolo/MI/Panca Syurkani

Mendagri Tunggu Usulan DPRD soal Pengunduran Diri Ahok

Intan fauzi • 25 Mei 2017 10:55
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu usulan dari DPRD DKI soal pengunduran diri Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dari kursi gubernur. Usulan itu sebelumnya harus dibahas dalam rapat paripurna.
 
Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah bisa berhenti salah satunya karena permintaan sendiri. Pada Pasal 79 ayat (I), pemberhentian diumumkan oleh Ketua DPRD dalam rapat paripurna.
 
"Kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur atau wakil gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," jelas Tjahjo saat dihubungi, Kamis 25 Mei 2017.

Tjahjo mengatakan, pemberhentian gubernur atau wakil gubernur DKI Jakarta tidak diatur UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI. Ia merujuk pada UU tentang Pemerintah Daerah dalam kasus Ahok itu.
 
"Jadi, Kemendagri menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan rapat paripurna DPRD DKI," tegas Tjahjo.
 
Menurut dia, alasan pengunduran diri Ahok cukup kuat untuk menjadi dasar proses pemberhentian. Nantinya, pemberhentian akan diperkuat dengan kepastian Pengadilan Tinggi soal pencabutan banding Ahok.
 
"Tanpa berita acara dari pengadilan tinggi, proses administrasi bisa jalan dulu," ucap bekas Sekjen PDI Perjuangan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan