Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama mengunjungi #JakGram (Jakarta Beragam) di Plaza Selatan GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/4/2017). Foto: MI/Galih Pradipta
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama mengunjungi #JakGram (Jakarta Beragam) di Plaza Selatan GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/4/2017). Foto: MI/Galih Pradipta

Ahok Dapat Dana Pensiun Rp10 Juta/Bulan

LB Ciputri Hutabarat • 26 Mei 2017 15:55
medcom.id, Jakarta: Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono mengatakan, Ahok bakal mendapat uang pensiun.
 
"Kalau mengundurkan diri, SK (surat keputusan) keluar dan diberhentikan dengan hormat dapat. Enggak sampai Rp10 juta," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Mei 2017.
 
Sumarsono mengatakan, Ahok mengundurkan diri secara terhormat. Karena itu, Ahok mendapat dana pensiun. Dana pensiun tak akan diberikan bagi mereka yang terlibat kasus korupsi.

"Kalau kasus operasi tangkap tangan, korupsi itu pemberhentian enggak terhormat," jelas dia.
 
Diketahui, Ahok sudah mengundurkan diri dai jabatan Gubernur DKI Jakarra. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri.
 
Sejalan dengan pengunduran dirinya, Ahok pun mengembalikan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur DKI senai Rp1,2 miliar. Dana ini merupakan dana operasional bulan Mei 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan