Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Satgas tersebut bertugas mereduksi masalah polusi udara di Ibu Kota.
"Dengan dibentuknya satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal sehingga bisa cepat tuntas," kata Heru dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa, 5 September 2023.
Heru memerinci ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara. Tugas mereka, yakni membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Jakarta.
"Kemudian mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri serta memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara," ujar dia.
Heru menyebut tugas berikutnya ialah melaksanakan pencegahan sumber pencemaran. Baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak.
"Termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat," jelas dia.
Satgas juga mesti melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan. Hal itu berlaku bagi transportasi umum dan pemerintah.
"Selanjutnya menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon," tutur Heru.
Heru menyebut masyarakat juga harus dilibatkan dalam upaya mengurangi polusi. Sedangkan tugas terakhir Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ialah mengawasi ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Satgas tersebut bertugas mereduksi masalah
polusi udara di Ibu Kota.
"Dengan dibentuknya satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal sehingga bisa cepat tuntas," kata Heru dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa, 5 September 2023.
Heru memerinci ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara. Tugas mereka, yakni membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Jakarta.
"Kemudian mengendalikan
polusi udara dari kegiatan industri serta memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara," ujar dia.
Heru menyebut tugas berikutnya ialah melaksanakan pencegahan sumber pencemaran. Baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak.
"Termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat," jelas dia.
Satgas juga mesti melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan. Hal itu berlaku bagi transportasi umum dan pemerintah.
"Selanjutnya menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon," tutur Heru.
Heru menyebut masyarakat juga harus dilibatkan dalam upaya mengurangi polusi. Sedangkan tugas terakhir Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ialah mengawasi ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)