"Dalam rangka upaya mengurangi polusi udara di Kota Jakarta," tulis Surat Edaran (SE) Nomor 2023/KS.02.04, ditandatangani Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus, dikutip Rabu, 23 Jakarta.
Augustinus menjelaskan larangan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN. Termasuk penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) dan tenaga ahli.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tegasnya.
| Baca juga: Pemprov DKI Akui Rekayasa Hujan Buatan untuk Tekan Polusi Sulit |
Sementara itu, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi DKI Jakarta menggunakan kendaraan listrik. Aturan ini terutama bagi ASN DKI eselon 4 ke atas.
Hal ini disampaikan Heru saat ditemui selepas menghadiri rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
"Nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata dia, Jumat, 18 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id