Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Medcom.id/Kautsar Widya.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Medcom.id/Kautsar Widya.

Heru Budi Dinilai Tidak Wajib Miliki TGUPP

Antara • 29 Oktober 2022 08:08
Jakarta: Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak wajib memiliki atau mengaktifkan kembali Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Namun hal ini sesuaikan dengan kebutuhan saja.
 
Sebab, kata Ujang, pengaktifan tim gubernur yang dibentuk sejak era Gubernur Joko Widodo sampai Anies Baswedan untuk membantu kerja mereka di Pemprov DKI Jakarta, adalah kewenangan Heru sendiri. Tentunya dengan mempertimbangkan kebutuhan yang dimiliki.
 
"Itu soal hak dan kewenangan dari Heru, mau ada TGUPP atau tidak, atau dia mau memaksimalkan birokrasi karena TGUPP itu kan sifatnya bukan sebuah kewajiban," kata Ujang dilansir Antara, Sabtu, 29 Oktober 2022.
 
Menurut Ujang, Joko Widodo dan Anies cenderung menggunakan TGUPP karena mereka menjadi gubernur melalui proses Pilkada. Karena itu, peran TGUPP membantu gubernur mengawal visi dan misinya memimpin, menata dan membangun di Ibu Kota.
 
Beda halnya dengan Heru yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) eselon I dengan jabatan definitif sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kaseptres) dan ditunjuk oleh presiden sebagai Pj Gubernur DKI sampai nanti dilantik kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
 
"Kalau Heru ini kan ditunjuk, bukan dari hasil Pilkada maka cara berpikirnya berbeda. Jadi, dia memaksimalkan birokrat atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang ada karena melihat peran dan tupoksi di pemerintahan," ujarnya.
 

Baca juga: Heru Budi Belum Berencana Bentuk TGUPP

 
 
Meski begitu, Heru dianggap akan menemui tantangan untuk mengawal kinerja para SKPD di lapangan jika tidak memiliki TGUPP. "Sulit memang bagi kepala daerah untuk mengontrol jika tidak ada TGUPP, tapi itu semua tergantung pada kebutuhan kepala daerah. Mungkin Heru sederhana saja, jadi dia memaksimalkan SKPD dan itu pun bisa tetap berjalan," katanya.

Selain itu, kata dia, ketiadaan TGUPP sebetulnya bisa menghemat anggaran, meski telah dialokasikan pemerintah daerah. Jika anggaran itu tidak digunakan, pemerintah daerah bisa mengalokasikan kegiatan tersebut untuk kepentingan yang lebih penting lainnya.
 
"Itu kan sudah dianggarkan, memang kalau tidak digunakan itu bisa mengirit anggaran," ucapnya.
 
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan tidak ada lagi TGUPP di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun demikian, Heru mengaku dirinya belum terpikirkan untuk mengangkat kembali TGUPP.
 
"Ya TGUPP itu tergantung selera gubernur masing-masing, dulu bagus, semuanya bagus," ujar Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan