Mengenal Beban Biaya yang Harus Dihindari Setiap Bulan

Andrie Yudhistira • 12 Desember 2014 16:11
medcom.id, Jakarta: PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) mengumumkan tarif denda baru atas keterlambatan pembayaran tagihan. Menurut operator penyedia air bersih di Jakarta tersebut, pengenaan denda baru dikenakan mulai keterlambatan pembayaran rekening tercetak bulan Juni 2014.
 
Kebijakan itu berlandaskan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 60 Tahun 2014 tanggal 15 April 2014, tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Rekening.
 
Angka kenaikan tarif denda baru bervariasi, tergantung kelompok atau golongannya. Untuk golongan K1 (asrama badan sosial, rumah yatim piatu, tempat ibadah, hidran, ledeng umum, dan sejenisnya) sebesar Rp10 ribu. Golongan K2 (rumah sakit pemerintah, rumah tangga sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana, dan sejenisnya) sebesar Rp10 ribu.

Golongan K3A (rumah tangga sederhana, rumah susun sederhana, stasiun air dan mobil tangki, serta sejenisnya) dikenakan Rp15 ribu. Golongan K3B (rumah tangga menengah, lembaga swadaya non komersial, kios/warung, bengkel kecil, usaha kecil dalam rumah tangga, rumah susun menengah, dan sejenisnya) yaitu Rp15 ribu.
 
Sedangkan golongan K4A (rumah tangga di atas menengah, kedutaan/konsulat, kantor instansi pemerintah, kantor perwakilan asing, lembaga swasta komersial, lembaga pendidikan/kursus, instansi TNI, bengkel menengah, usaha menengah, usaha menengah dalam rumah tangga, tempat pangkas rambut, penjahit, rumahmakan/restoran, rumah sakit swasta/poli klinik/laboratorium, praktek dokter, kantor pengacara, hotel melati/non bintang, iindustri kecil, rumah susun di atas menengah, sejenisnya) sebesar Rp35 ribu.
 
Golongan K4B (hotel berbintang 1,2,3/motel/cottage, steambath/salon kecantikan, night club/cafe, bank, service station, bengkel besar, perusahaan perdagangan/niaga, ruko/rukan, hotel berbintang 4 dan 5, gedung bertingkat tinggi/apartemen/kondominium, pabrikes, pabrik makanan/minuman, pabrik kimia/obat/kosmetik, pabrik/gudang perindustrian, pergudangan/industri lainnya, tongkang air, PT Jaya Ancol, dan sejenisnya) dikenakan Rp75 ribu. Sementara golongan khusus    (BPP Tanjung Priok dan sejenisnya) dikenakan Rp130 ribu.
 
Oleh karena itu, Palyja menghimbau pelanggan untuk membayar tagihan sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 25 setiap bulannya. Hal ini penting untuk menghindari denda keterlambatan dan sanksi pemutusan sementara dan permanen. Anda juga dapat mengikuti informasi terkini dan program Palyja di @water4life_ID dan water4life_ID. (adv)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan