Puskesmas Johar Baru dipindah ke Jalan Mardani Raya Nomor 36 mulai 1 April. Foto: MTVN/Intan Fauzi
Puskesmas Johar Baru dipindah ke Jalan Mardani Raya Nomor 36 mulai 1 April. Foto: MTVN/Intan Fauzi

Jadi Rumah Sakit, Warga Ngeluh Puskesmas Johar Baru Pindah

Intan fauzi • 19 Maret 2015 15:58
medcom.id, Jakarta: Puskesmas Johar Baru di Jalan Pulo Gundul, akan dipindahkan ke Jalan Mardani Raya Nomor 36 Jakarta Pusat. Bangunan puskesmas saat ini akan dijadikan rumah sakit tipe D.
 
Warga banyak yang mengeluh. Mereka harus menempuh jarak lebih jauh untuk berobat. "Kalau nanti pindah, jadi jauh mau berobat," kata Wahyuningsih, 32, warga Jalan Baladewa, kepada Metrotvnews.com, Kamis (19/3/2015).
 
Wahyuningsih salah seorang warga yang rutin datang ke Puskesmas Johar Baru untuk cek kehamilan. Kepindahan Puskesmas jadi masalah tersendiri baginya.

"Biasanya dekat, nanti kalau mau melahirkan cukup jauh ke Puskesmas," ujar perempuan yang sedang hamil delapan bulan itu.
 
Keluhan pun disampaikan Wiwin, 49, penghuni rumah susun di Jalan Baladewa. Menurutnya, kepindahan Puskesmas membuatnya harus merogoh kocek lebih dalam.
 
"Padahal di sini saja sudah bagus. Kalau mau ke sini nanti tetap saja harus dapat rujukan dari puskesmas," keluh Wiwin yang baru saja selesai cek darah.
 
Kepala Bagian Tata Usaha Puskesmas Johar Baru, Slamet, menanggapi keluhan itu. "Kalau masalah jauh atau tidak kan di luar kewenangan pihak puskesmas," tutur Slamet.
 
Berdasarkan pantauan, sosialisasi peningkatan status Puskesmas Johar Baru menjadi Rumah Sakit Umum Johar Baru berjalan cukup baik karena mayoritas pengunjung sudah mengetahui kabar tersebut.
 
Pihak puskesmas pun memasang papan pengumuman di gerbang, pintu masuk, dan ruang tunggu puskesmas. Hal tersebut mempermudah penyampaian informasi kepada masyarakat.
 
Ada 15 puskesmas tingkat kecamatan yang tersebar di DKI Jakarta akan ditingkatkan statusnya menjadi rumah sakit umum tipe D per 1 April.
 
Peningkatan status puskesmas kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1024 Tahun 2014 Tanggal 17 Juni 2014 tentang penetapan Puskesmas Kecamatan Rawat Inap menjadi Rumah Sakit Umum kelas D, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kecamatan Kelas D.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan