Jakarta: Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya mulai besok, 10 Juli sampai 23 Juli 2023. Sebanyak 14 pelanggaran lalu lintas akan menjadi incaran.
Melalui media sosial resminya, Polda Metro Jaya menyampaikan informasi bahwa Operasi Patuh Jaya 2023 akan dilaksanakan selama dua pekan. Selain di Jakarta, Operasi Patuh Jaya 2023 juga digelar secara nasional di tanggal yang sama.
Target Operasi
Adapun dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetroJaya, berikut daftar pelanggaran yang disasar:
Melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menggunakan telepon genggam saat mengemudi
Tidak menggunakan helm SNI
Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
Melebihi batas kecepatan
Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP
Operasi Patuh Jaya 2023. Foto: Twitter
Jakarta:
Polda Metro Jaya akan menggelar
Operasi Patuh Jaya mulai besok, 10 Juli sampai 23 Juli 2023. Sebanyak 14 pelanggaran lalu lintas akan menjadi incaran.
Melalui media sosial resminya, Polda Metro Jaya menyampaikan informasi bahwa Operasi Patuh Jaya 2023 akan dilaksanakan selama dua pekan. Selain di Jakarta, Operasi Patuh Jaya 2023 juga digelar secara nasional di tanggal yang sama.
Target Operasi
Adapun dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetroJaya, berikut daftar pelanggaran yang disasar:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan telepon genggam saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP
Operasi Patuh Jaya 2023. Foto: Twitter Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)