ilustrasi/MI
ilustrasi/MI

Penumpang KAI Dipastikan Penuhi Persyaratan Perjalanan

Putri Anisa Yuliani • 29 Desember 2021 09:07
Jakarta: PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen memenuhi persyaratan perjalanan. Mereka juga dalam kondisi sehat.
 
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan setiap penumpang akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat, penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksinasi dan pemeriksaan covid 19 lengkap.
 
"Calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksinasi maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen," kata Eva dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021. 

Calon penumpang juga bisa mengubah jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan. Seperti belum melakukan antigen atau vaksin dosis kedua.
 
Baca: 146 Ribu Tiket KAI Ludes Selama Libur Natal, 10 Ribu Pelanggan Batal Berangkat

Berikut kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan:

  1. Vaksin tidak lengkap
  2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas
  3. Tidak memiliki PCR untuk penumpang anak di bawah 12 tahun
  4.  Suhu tubuh di atas 37,3 derajat.

Berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen:

  1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan
  2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau contact center (CC) 121
  3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai
  4. Untuk pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
  • Wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam
2. Calon penumpang Usia 12-17 Tahun
  • Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin
  • Menunjukkan hasil negatif  rapid test antigen 1x24 jam atau polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
  • Menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam
  • Wajib didampingi orang tua.
Seluruh aturan yang berlaku merupakan bentuk dukungan KAI dari sektor transportasi untuk mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan