Jakarta: Polisi merazia protokol kesehatan di sejumlah kafe dan tempat hiburan di Jakarta pada Rabu malam, 2 Februari 2022. Dari razia tersebut, polisi menemukan satu pengunjung reaktif covid-19.
"Ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif covid-19. Satu orang yang reaktif covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Februari 2022.
Kafe dan tempat hiburan yang dirazia, yakni Swill House di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Sebanyak tiga kafe kedapatan melanggar jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 karena masih dipadati pengunjung pada pukul 00.00 WIB.
Mukto mengatakan tiga kafe yang melanggar PPKM level 2, yakni Odin di Jalan Senopati, Code in W Home Senopati, dan Dronk di Kemang Raya. Polisi menyegel kafe tersebut dengan memasang garis polisi.
"Kita melakukan operasi di beberapa tempat. Tadi yang masih buka itu di ODIN dan kita lakukan police line. Kemudian di Code in W Home dan terakhir di Dronk dan itu penuh juga," kata Mukti.
Baca: Kasus Covid-19 Mengganas, Disiplin Prokes Harus Diperketat
Mukti mengimbau pengusaha kafe dan tempat hiburan mengikuti protokol kesehatan sesuai aturan pada PPKM level 2. Semua pihak harus menerapkan protokol kesehatan, terlebih kasus covid-19 tengah melonjak di DKI Jakarta.
"Mari berempati agar covid-19 kembali turun dengan pakai masker, gunakan pedulilindungi. Tiga tempat melanggar. Saya harap yang lainnya ikuti prokes (protokol kesehatan) pukul 12.00 WIB malam tutup," ujar dia.
Jakarta: Polisi merazia
protokol kesehatan di sejumlah kafe dan
tempat hiburan di Jakarta pada Rabu malam, 2 Februari 2022. Dari razia tersebut, polisi menemukan satu pengunjung reaktif
covid-19.
"Ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif covid-19. Satu orang yang reaktif covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Februari 2022.
Kafe dan tempat hiburan yang dirazia, yakni Swill House di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Sebanyak tiga kafe kedapatan melanggar jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 karena masih dipadati pengunjung pada pukul 00.00 WIB.
Mukto mengatakan tiga kafe yang melanggar PPKM level 2, yakni Odin di Jalan Senopati, Code in W Home Senopati, dan Dronk di Kemang Raya. Polisi menyegel kafe tersebut dengan memasang garis polisi.
"Kita melakukan operasi di beberapa tempat. Tadi yang masih buka itu di ODIN dan kita lakukan
police line. Kemudian di Code in W Home dan terakhir di Dronk dan itu penuh juga," kata Mukti.
Baca:
Kasus Covid-19 Mengganas, Disiplin Prokes Harus Diperketat
Mukti mengimbau pengusaha kafe dan tempat hiburan mengikuti protokol kesehatan sesuai aturan pada PPKM level 2. Semua pihak harus menerapkan protokol kesehatan, terlebih kasus covid-19 tengah melonjak di DKI Jakarta.
"Mari berempati agar covid-19 kembali turun dengan pakai masker, gunakan pedulilindungi. Tiga tempat melanggar. Saya harap yang lainnya ikuti prokes (protokol kesehatan) pukul 12.00 WIB malam tutup," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)