Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Foto: Metrotvnews.com/Dheri Agriesta
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Foto: Metrotvnews.com/Dheri Agriesta

Izin Lingkungan Pulau E Dicabut

LB Ciputri Hutabarat • 06 September 2017 15:50
medcom.id, Jakarta: Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) mencabut izin lingkungan Pulau E. PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang harus kembali mengajukan sejumlah persyaratan. 
 
"Kemudian juga sudah membatalkan (izin lingkungan) pulau E. Enggak boleh, enggak jadi dibangun," kata Menteri Siti Nurbaya di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2017.
 
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati menjelaskan, pencabutan izin lingkungan tak serta merta mencabut seluruh izin yang sudah dimiliki oleh pengembang pulau E. Pengembang masih bisa melakukan reklamasi. 

(Baca juga: Moratorium Reklamasi Pulau C dan D Dicabut Pekan Ini)
 
Pembangunan bisa dilanjutkan jika pengembang pulau E menyelesaikan poin-poin sanksi administratif yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK. "Iya, izin lingkungan itu kan dia bisa ulang lagi. Sebagaimana yang lainnya kan mengulang. Pulau-pulau lain kan mengulang," jelas Tuty.
 
Izin lingkungan Pulau E dikeluarkan oleh Pemprov DKI. Untuk itu, pengembang harus kembali mengajukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kepada Pemprov DKI.
 
"Mereka ulang lagi karena KLHS, amdal juga harus disusun baru, perizinan lingkungan didasarkan amdal yang baru," tegas Tuty.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan