medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI menyediakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) untuk warga yang ingin mengurus surat perizinan di Jakarta. Layanan itu diberikan melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.
Kepala BPTSP DKI Edy Junaedi mengatakan, sistem antar jemput pengurusan surat izin tak jauh berbeda dengan sistem ojek online. BPTSP menyediakan 160 personel AJIB Crew di lapangan yang siap menerima permintaan warga untuk mengurus surat izin.
"Masyarakat tinggal telpon 164, dalam 30 menit kita datang ke lokasi yang diinginkan masyarakat," kata Edy di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Nantinya, pemilihan AJIB Crew di lapangan berdasarkan lokasi terdekat masyarakat pemohon. Setelah itu, ada 40 AJIB Crew yang siap memproses permohonan di kantor. "Setelah itu masyarakat dihubungi kapan mau diantar kembali," katanya.
Layanan ini diharap dapat mempermudah masyarakat. Dia menjamin, surat-surat berharga masyarakat pemohon aman ditangan AJIB Crew. Tahun ini, baru ada enam layanan surat perizinan yang didukung sistem AJIB.
Seperti, perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Pengesahan Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Angka Pengenal Impor (API) serta Izin Penelitian dan Legalisir Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).
BPTSP menargetkan 10 layanan lainnya dapat menyusul di akhir tahun 2016. Layanan yang akan bertambah adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH), Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Produk Hewan.
Adapula Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan, Surat Rekomendasi Impor Produk Hewan, Surat Rekomendasi Impor Pakan Hewan, Surat Rekomendasi Impor & Distributor Obat Hewan, Surat Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI menyediakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) untuk warga yang ingin mengurus surat perizinan di Jakarta. Layanan itu diberikan melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.
Kepala BPTSP DKI Edy Junaedi mengatakan, sistem antar jemput pengurusan surat izin tak jauh berbeda dengan sistem ojek online. BPTSP menyediakan 160 personel AJIB Crew di lapangan yang siap menerima permintaan warga untuk mengurus surat izin.
"Masyarakat tinggal telpon 164, dalam 30 menit kita datang ke lokasi yang diinginkan masyarakat," kata Edy di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Nantinya, pemilihan AJIB Crew di lapangan berdasarkan lokasi terdekat masyarakat pemohon. Setelah itu, ada 40 AJIB Crew yang siap memproses permohonan di kantor. "Setelah itu masyarakat dihubungi kapan mau diantar kembali," katanya.
Layanan ini diharap dapat mempermudah masyarakat. Dia menjamin, surat-surat berharga masyarakat pemohon aman ditangan AJIB Crew. Tahun ini, baru ada enam layanan surat perizinan yang didukung sistem AJIB.
Seperti, perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Pengesahan Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Angka Pengenal Impor (API) serta Izin Penelitian dan Legalisir Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).
BPTSP menargetkan 10 layanan lainnya dapat menyusul di akhir tahun 2016. Layanan yang akan bertambah adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH), Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Produk Hewan.
Adapula Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan, Surat Rekomendasi Impor Produk Hewan, Surat Rekomendasi Impor Pakan Hewan, Surat Rekomendasi Impor & Distributor Obat Hewan, Surat Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)