3 anggota Polres Jakut dipecat. Medcom.id/Yurike Budiman.
3 anggota Polres Jakut dipecat. Medcom.id/Yurike Budiman.

Tersangkut Narkoba hingga Bolos Tugas, 3 Anggota Polres Jakut Dipecat

Yurike Budiman • 19 Desember 2023 13:03
Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya. Mereka terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
 
Tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat, yakni Brigadir Mangihut Yulianto S (anggota Sat Samapta) dan Bripka Rofyan (anggota Sat Samapta). Keduanya tersangkut kasus narkoba.
 
Sementara satu anggota yakni Brigadir Sutarno yang merupakan anggota Sat Intelkam. Ia dipecar karena membolos kerja atau tanpa keterangan.

"Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku," kata Gidion, Selasa, 19 Desember 2023.
 
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penemuan Mayat di Koja Ditutup, Korban Meninggal karena Sakit

 
Ia mengungkapkan, ada beberapa asas yang mendasari keputusan PTDH bagi anggota yang melanggar. Diantaranya yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.
 
Gidion sangat menyayangkan jika ada anggota yang terkena PTDH. Hal ini menurutnya, akan berpengaruh bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
 
"Jelas ini sangat berimbas bagi yang bersangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap kedepannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini," ungkapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan