Ilustrasi ASN. MI/Ramdani
Ilustrasi ASN. MI/Ramdani

Gaji ke-13 ASN DKI Segera Dicairkan

Insi Nantika Jelita • 12 Agustus 2020 08:01
Jakarta: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir memastikan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) DKI segera diberikan. Proses pencairan akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
 
"Mudah-mudahan di bulan Agustus ini sudah cair," ujar Chaidir kepada Media Indonesia, Rabu, 12 Agustus 2020.
 
Chaidir mengatakan pencairan gaji ke-13 diusahakan sebelum hari ulang tahun (HUT) ke-75 RI pada 17 Agustus. "Harapannya demikian, sedang proses (pencairan)," kata Chaidir.

Baca: Eselon I dan II Tetap Dapat Gaji ke-13
 
Chaidir menyampaikan hampir seluruh golongan ASN DKI akan menerima gaji ke-13 ini. Aturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Pensiun
 
Para pejabat negara mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, hingga gubernur yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
 
"Gaji ke-13 diberikan dari yang rendah sampai dengan golongan tertinggi dengan status ASN DKI," ujar Chaidir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan