Jakarta: Satreskrim Polsek Metro Gambir menangkap seorang remaja, MS, 18, di Jalan Tanah Abang II, Gambir, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan karena MS membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit untuk tawuran dan narkoba jenis sintetis (sinte).
"Awalnya itu kami dapat laporan kalau ada remaja yang kumpul-kumpul di Jalan Tanah Abang II. Kemudian anggota bergerak ke lokasi bersama Pokdarkamtibmas," ujar Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda, Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Dari pengakuan remaja tersebut, dia bersama temannya akan tawuran. Namun, dia tidak memerinci rencana tawuran itu melibatkan kelompok apa saja.
"Katanya mau tawuran dengan kelompok remaja lainnya. Pas kita patroli dan kita geledah didapati sajam dan sinte," ungkap dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir AKP Kadek Dwi mengatakan narkoba jenis sinte didapati di dalam jaket remaja tersebut. Saat aparat mendatangi lokasi, para remaja tersebut juga kedapatan habis menenggak minuman keras.
"Pengakuan remaja tersebut dirinya memang sedang janjian tawuran melalui media sosial (medsos). Dan kita dapati sisa-sisa minuman keras (miras)," terang dia.
Akibat kepemilikan sajam dan sinte, MS dijerat dengan berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Narkotika.
Jakarta: Satreskrim
Polsek Metro Gambir menangkap seorang remaja, MS, 18, di Jalan Tanah Abang II, Gambir, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan karena MS membawa senjata tajam (
sajam) jenis celurit untuk tawuran dan
narkoba jenis sintetis (sinte).
"Awalnya itu kami dapat laporan kalau ada remaja yang kumpul-kumpul di Jalan Tanah Abang II. Kemudian anggota bergerak ke lokasi bersama Pokdarkamtibmas," ujar Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda, Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Dari pengakuan remaja tersebut, dia bersama temannya akan tawuran. Namun, dia tidak memerinci rencana tawuran itu melibatkan kelompok apa saja.
"Katanya mau tawuran dengan kelompok remaja lainnya. Pas kita patroli dan kita geledah didapati sajam dan sinte," ungkap dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir AKP Kadek Dwi mengatakan narkoba jenis sinte didapati di dalam jaket remaja tersebut. Saat aparat mendatangi lokasi, para remaja tersebut juga kedapatan habis menenggak minuman keras.
"Pengakuan remaja tersebut dirinya memang sedang janjian tawuran melalui media sosial (medsos). Dan kita dapati sisa-sisa minuman keras (miras)," terang dia.
Akibat kepemilikan sajam dan sinte, MS dijerat dengan berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)