Jakarta: Polda Metro Jaya merazia restoran Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 4 September 2021. Petugas menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam razia tersebut.
"Kita lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3 kita tindak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu, 5 September 2021.
Polisi membubarkan kerumanan anak muda yang berada di Holywings, Kemang. Sanksi sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
"Kalau kita gunakan operasi gabungan gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran, ada sudah dua kali denda segel. Kalau ditemukan pelanggaran UU wabah penyakit akan kita tindak," kata dia.
Sebelumnya, viral di media sosial video yang menunjukkan petugas melakukan sidak kerumunan di Holywings, Kemang. Hal itu diketahui dari perkataan petugas di video.
"Holywing Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" kata petugas.
Baca: Positivity Rate 3,9%, Anies Klaim Covid-19 di Jakarta Terkendali
Petugas tampak kesal dengan tingkah anak muda yang mengabaikan prokes dan berkerumun. Dalam video berdurasi 26 detik itu, petugas sesekali menyenter anak muda yang tidak menggunakan masker.
"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus covid-19. Lihatlah anak mudanya," kata petugas.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta:
Polda Metro Jaya merazia restoran Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 4 September 2021. Petugas menemukan banyak pelanggaran
protokol kesehatan (prokes) dalam razia tersebut.
"Kita lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3 kita tindak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu, 5 September 2021.
Polisi membubarkan kerumanan anak muda yang berada di Holywings, Kemang. Sanksi sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3 di Jakarta.
"Kalau kita gunakan operasi gabungan gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran, ada sudah dua kali denda segel. Kalau ditemukan pelanggaran UU wabah penyakit akan kita tindak," kata dia.
Sebelumnya, viral di media sosial video yang menunjukkan petugas melakukan sidak kerumunan di Holywings, Kemang. Hal itu diketahui dari perkataan petugas di video.
"Holywing Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" kata petugas.
Baca:
Positivity Rate 3,9%, Anies Klaim Covid-19 di Jakarta Terkendali
Petugas tampak kesal dengan tingkah anak muda yang mengabaikan prokes dan berkerumun. Dalam video berdurasi 26 detik itu, petugas sesekali menyenter anak muda yang tidak menggunakan masker.
"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus covid-19. Lihatlah anak mudanya," kata petugas.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan
Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)