Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana membatasi mobilitas warga di 10 ruas jalan yang kerap terjadi keramaian. Pembatasan mobilitas kemungkinan dimulai pukul 20.00 WIB.
"Iya ada kemungkinan, nanti kita kaji. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Medcom.id, Selasa, 22 Juni 2021.
Sambodo mengatakan kemungkinan penyekatan 10 ruas itu muncul saat rapat kabinet. Polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan penyekatan tersebut.
"Nanti hasilnya bagaimana kita sampaikan. Sementara tetap dulu (pukul 21.00 WIB)," ungkap Sambodo.
Baca: Jurus Menkes Menangani Lonjakan Kasus Covid-19
Sambodo mengatakan kajian dilakukan untuk menyelaraskan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terbaru. Yakni kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan tutup pukul 20.00 WIB.
Polda Mertro Jaya juga membatasi mobilitas masyarakat menyusul pengetatan PPKM mikro. Pengetatan untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang terus meningkat.
Pembatasan mobilitas mulai diberlakukan pada pukul 21.00-04.00 WIB. Berikut 10 ruas jalan yang dibatasi:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald's sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua, mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya berencana membatasi mobilitas warga di 10 ruas jalan yang kerap terjadi keramaian. Pembatasan mobilitas kemungkinan dimulai pukul 20.00 WIB.
"Iya ada kemungkinan, nanti kita kaji. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada
Medcom.id, Selasa, 22 Juni 2021.
Sambodo mengatakan kemungkinan penyekatan 10 ruas itu muncul saat rapat kabinet. Polisi akan berkoordinasi dengan
stakeholder terkait untuk memastikan penyekatan tersebut.
"Nanti hasilnya bagaimana kita sampaikan. Sementara tetap dulu (pukul 21.00 WIB)," ungkap Sambodo.
Baca: Jurus Menkes Menangani Lonjakan Kasus Covid-19
Sambodo mengatakan kajian dilakukan untuk menyelaraskan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terbaru. Yakni kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan tutup pukul 20.00 WIB.
Polda Mertro Jaya juga membatasi mobilitas masyarakat menyusul pengetatan
PPKM mikro. Pengetatan untuk menekan laju penyebaran
covid-19 yang terus meningkat.
Pembatasan mobilitas mulai diberlakukan pada pukul 21.00-04.00 WIB. Berikut 10 ruas jalan yang dibatasi:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari
traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald's sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari
traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua, mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)