Jakarta: Pemerintah menambah pintu kedatangan internasional ke Indonesia. Kebijakan itu guna memastikan tidak terjadi penumpukan penumpang yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19.
“Penambahan pintu masuk negara ini untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat yang aman dari covid-19,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Beleid itu berlaku mulai Selasa, 5 April 2022.
Baca: Keberhasilan Penanganan Covid-19 Butuh Kesadaran Masyarakat
Pintu masuk tambahan tersebut, yaitu di Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Kualanamu, Sumatra Utara. Kemudian Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan.
Wiku berharap tambahan opsi pintu kedatangan memudahkan wisatawan ke Indonesia. Apalagi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Covid-19.
“Wisatawan asal Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam bisa masuk ke Indonesia tanpa visa atau visa-free subjects for special tourist visits,” papar Wiku.
Sementara itu, wisatawan dari negara lain tetap bisa masuk ke Indonesia. Namun, mereka diminta mengajukan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival.
Jakarta: Pemerintah menambah pintu kedatangan internasional ke Indonesia. Kebijakan itu guna memastikan tidak terjadi penumpukan penumpang yang berpotensi menimbulkan
penularan covid-19.
“Penambahan pintu masuk negara ini untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat yang aman dari covid-19,” kata juru bicara Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa
Pandemi Covid-19. Beleid itu berlaku mulai Selasa, 5 April 2022.
Baca:
Keberhasilan Penanganan Covid-19 Butuh Kesadaran Masyarakat
Pintu masuk tambahan tersebut, yaitu di Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Kualanamu, Sumatra Utara. Kemudian Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan.
Wiku berharap tambahan opsi pintu kedatangan memudahkan wisatawan ke Indonesia. Apalagi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Covid-19.
“Wisatawan asal Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam bisa masuk ke Indonesia tanpa visa atau
visa-free subjects for special tourist visits,” papar Wiku.
Sementara itu, wisatawan dari negara lain tetap bisa masuk ke Indonesia. Namun, mereka diminta mengajukan visa kunjungan saat kedatangan atau
visa on arrival. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)