Ilsutrasi. Foto: Antara/Andika Wahyu.
Ilsutrasi. Foto: Antara/Andika Wahyu.

Penerimaan Pajak DKI Ditargetkan Rp38,125 Triliun

Nur Azizah • 02 Januari 2018 12:36
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak sebanyak Rp38,125 triliun pada 2018. Target itu naik sekitar Rp3 triliun dari tahun sebelumnya.
 
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, target pajak yang paling tinggi adalah Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Rp8,5 triliun. Disusul pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp8 triliun.
 
"Pada 2017 target PKB sekitar Rp 7,75 triliun, realitasnya melebihi target. Kami dapat Rp8 triliun," kata Edi di kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2018.
 
Baca: Penerimaan Pajak DKI 2017 Surplus Rp1,2 Triliun
 
Sementara target pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada 2018 Rp1,25 triliun. Pajak air tanah Rp100 miliar dan Pajak Hotel sebesar Rp1,7 triliun.
 
"Pada 2018 pajak restoran kita targetkan Rp2,9 triliun, pajak hiburan Rp900 miliar. Untuk pajak hiburan naik Rp100 miliar dari tahun sebelumnya," katanya.
 
Sedangkan pemasukan dari pajak reklame ditargetkan sebesar Rp 1,15 triliun, pajak parkir Rp685 miliar, dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp5,5 triliun. Lalu target untuk pajak rokok sebesar Rp540 miliar, target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sekitar RP5,75 triliun.
 
"Pajak pendapatan kita menargetkan Rp1,15 triliun. Jadi total seluruh Rp 38,125 triliun. Kami optimistis bisa melebihi target," kata Edi.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan