Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan lokasi OTT ini dilakukan di arteri Jalan Panjang, yakni di Jembatan Kelapa Dua, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Lokasi tersebut rawan dipilih warga untuk membuang sampah sembarangan.
"Itu titik warga sering membuang sampah sembarangan," kata Yogi saat dihubungi, Minggu, 27 November 2022.
Baca: Langkah Jakarta Atasi Banjir |
Yogi mengatakan, petugas Suku Dinas LH Jakarta Barat menindak secara konvensional. "Ada drone-nya, tetapi karena malam lebih efektif OTT konvensional," imbuhnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari 20 pelanggar itu, petugas mengumpulkan uang denda sebesar Rp1.025.000. Penindakan itu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
"Uang denda disetorkan ke kas daerah," ucap Yogi.