Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kuota pada difabel untuk bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Anies mengatakan Ingub itu ditujukan kepada para kepala perangkat daerah. Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus memberikan kesempatan pada difabel.
“Memberikan peluang kerja kepada penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak dua persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya,” kata Anies dalam Ingub tersebut, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018.
Baca: ?Sandi Janji Perhatikan Infrastruktur Kaum Difabel Saat Asian Games 2018
Mantan Menteri Pendidikan RI ini menegaskan difabel tidak boleh dibedakan. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai yang tidak difabel.
Ingub tersebut ditandatangani pada Rabu, 3 Januari 2018. Instruksi itu mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kuota pada difabel untuk bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Anies mengatakan Ingub itu ditujukan kepada para kepala perangkat daerah. Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus memberikan kesempatan pada difabel.
“Memberikan peluang kerja kepada penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak dua persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya,” kata Anies dalam Ingub tersebut, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018.
Baca: ?Sandi Janji Perhatikan Infrastruktur Kaum Difabel Saat Asian Games 2018
Mantan Menteri Pendidikan RI ini menegaskan difabel tidak boleh dibedakan. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai yang tidak difabel.
Ingub tersebut ditandatangani pada Rabu, 3 Januari 2018. Instruksi itu mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)