Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 411 Tahun 2016 sudah diperbaharui. Regulasi itu mengatur soal yang mengatur Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Pergubnya sudah diperbaharui dari pergub sebelumnya," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 29 November 2017.
Perubahan ini untuk mengakomodasi jumlah anggota tim yang mencapai 73 orang. Pada Pergub Nomor 411 Tahun 2016, TGUPP hanya diatur mencapai 15 orang.
Ia mengatakan pergub baru ini sudah ditandatangani. Proses selanjutnya hanya tinggal menunggu pergub baru dikeluarkan sehingga bisa diakses oleh publik.
Baca: Anggota TGUPP bakal Satu Ruangan dengan Anies-Sandi
Sementara itu, Sandi masih enggan menyebutkan nama-nama yang menjadi anggota TGUPP. Ia hanya menegaskan anggota TGUPP tidak berubah, tetap 73 orang.
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 411 Tahun 2016 sudah diperbaharui. Regulasi itu mengatur soal yang mengatur Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Pergubnya sudah diperbaharui dari pergub sebelumnya," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 29 November 2017.
Perubahan ini untuk mengakomodasi jumlah anggota tim yang mencapai 73 orang. Pada Pergub Nomor 411 Tahun 2016, TGUPP hanya diatur mencapai 15 orang.
Ia mengatakan pergub baru ini sudah ditandatangani. Proses selanjutnya hanya tinggal menunggu pergub baru dikeluarkan sehingga bisa diakses oleh publik.
Baca: Anggota TGUPP bakal Satu Ruangan dengan Anies-Sandi
Sementara itu, Sandi masih enggan menyebutkan nama-nama yang menjadi anggota TGUPP. Ia hanya menegaskan anggota TGUPP tidak berubah, tetap 73 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)