Ketua Perhimpunan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Hendrick Kusnadi - MTVN/M Rodhi Aulia
Ketua Perhimpunan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Hendrick Kusnadi - MTVN/M Rodhi Aulia

Pengelola Taksi Uber Siap Urus Perizinan

M Rodhi Aulia • 17 September 2015 22:23
medcom.id, Jakarta: Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah menyita 30 angkutan umum sejenis taksi yang menggunakan aplikasi milik Uber Asia Limited atau taksi uber. Penyitaan itu terkait pelanggaran perizinan.
 
Perhimpunan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) yang menjadi mitra atau pengguna aplikasi Uber itu siap mengurus semua proses perizinan ke Dishubtrans DKI Jakarta.
 
"Jadi sekarang tinggal surat-surat dengan Dishubtrans selesai. Seperti yang dikatakan pak Kadishubtrans DKI Jakarta (Andri Yansyah) supaya cepat, ya kami cepat. Sudah sejak dua minggu lalu. Saya enggak mau kita kerja di jalan, sopir kita ditangkep-tangkepin," kata Ketua PPRI Hendrick Kusnadi di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).

Namun untuk PPRI secara lembaga yang baru dirintis enam bulan terakhir, Hendrick mengakui pihaknya sudah memiliki badan hukum. Dalam wadah PPRI itu, pihaknya menaungi sejumlah perusahaan, tapi ia tidak menjelaskan secara rinci jumlah perusahaan yang bergabung.
 
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubtrans DKI Emanuel Kristanto menambahkan, sejauh ini hanya enam perusahaan saja yang memiliki izin resmi. Mereka wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) bukan Comanditaire Venootschap (CV). Dan jumlah kendaraan dari perusahaan terdaftar tersebut, total sebanyak 457 unit.
 
Adapun perusahaan yang saat ini terdaftar adalah PT Panorama Mitra Sarana (5 unit), PT Laks Prima Transport (81 unit), PT Golden Bird Metro (162 unit), PT Pusaka Prima Transport (199 unit), PT Dragon Jaya Utama (5 unit) dan PT Safari Dharma Sakti (5 unit).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan