Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melarang masyarakat DKI Jakarta menggelar kegiatan sahur on the road (SOTR). Larangan ini sesuai dengan Surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022.
"Kami ingin kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan ibadah, puasa, apalagi kegiatan tersebut cenderung mengganggu, itu kami tertibkan," kata Fadil dalam tayangan Headline News di Metro TV, Minggu, 3 April 2022.
Kegiatan SOTR, kata Fadil, kerap berimbas pada kegiatan negatif lainya. Mulai dari balap liar hingga tawuran antarkelompok.
"Jadi kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki nilai ibadah puasa. Itu kami tertibkan, seperti bergerombol, trek-trekan, dan tawuran antarkelompok," tuturnya
Kapolda juga meminta Ditlantas Polda Metro Jaya langsung menyita kendaraan yang terindikasi melanggar. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan