Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melarang masyarakat DKI Jakarta menggelar kegiatan sahur on the road (SOTR). Larangan ini sesuai dengan Surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022.
"Kami ingin kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan ibadah, puasa, apalagi kegiatan tersebut cenderung mengganggu, itu kami tertibkan," kata Fadil dalam tayangan Headline News di Metro TV, Minggu, 3 April 2022.
Kegiatan SOTR, kata Fadil, kerap berimbas pada kegiatan negatif lainya. Mulai dari balap liar hingga tawuran antarkelompok.
"Jadi kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki nilai ibadah puasa. Itu kami tertibkan, seperti bergerombol, trek-trekan, dan tawuran antarkelompok," tuturnya
Kapolda juga meminta Ditlantas Polda Metro Jaya langsung menyita kendaraan yang terindikasi melanggar. (Fauzi Pratama Ramadhan)
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan