Jakarta: Sebagai bentuk perayaan hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kado pemutihan pajak kendaraan bagi warga ibu kota.
"Segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor," dikutip dari akun instagram @humaspajakjakarta, Rabu 18 Agustus 2021.
Kebijakan ini tertuang Pergub Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI memberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021.
Selain itu, juga diberikan penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021 dan 5 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.
Tak hanya keringanan pajak kendaraan bermotor, di HUT ke-76 RI ini Pemprov DKI juga memberikan keringanan untuk pajak reklame, hingga pajak hotel dan restoran,
Jakarta: Sebagai bentuk perayaan hari
ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kado pemutihan
pajak kendaraan bagi warga ibu kota.
"Segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor," dikutip dari akun instagram
@humaspajakjakarta, Rabu 18 Agustus 2021.
Kebijakan ini tertuang Pergub Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI memberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021.
Selain itu, juga diberikan penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021 dan 5 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.
Tak hanya keringanan pajak kendaraan bermotor, di HUT ke-76 RI ini Pemprov DKI juga memberikan keringanan untuk pajak reklame, hingga pajak hotel dan restoran,
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)