Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Jakut, Pemasoknya Napi

Media Indonesia • 15 Oktober 2023 14:17
Jakarta: Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jakarta Utara. Barang haram tersebut ternyata berasal dari salah seorang narapidana (napi) yang tengah ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas).
 
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi membeberkan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap salah seorang target operasi inisial SS alias Idung. Pelaku ditangkap di indekosnya, Jalan Pademangan V, Pademangan Timur, jakarta Utara.
 
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, lalu saat penggeledahan terhadap HP milik pelaku 1, ditemukan bukti foto narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ada di galeri," kata Binsar dalam keterangannya, Minggu, 15 Oktober 2023.

Saat diinterogasi, pelaku menyebut foto tersebut didapat dari pelaku lain berinisial LN. Pihak kepolisian menggeledah rumah LN dan menyita barang bukti sabu seberat 274 gram dan 300 butir pil ekstasi.
 
"Tiga kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat bruto 275 gram. Tiga kantong plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir," ujarnya.
 
Baca juga: Pemerintah Mau Beri Grasi Massal Buat Narapidana Narkoba, Ini Alasannya

Pihak kepolisian akan mengembangkan kasus tersebut. Pelaku LN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari napi di salah atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta. Namun, identitas napi itu belum diungkap.
 
Idung dan LN ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ficky Ramadhan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan