Petugas memeriksa produk kedaluwarsa. Foto: Antara/Rahmad
Petugas memeriksa produk kedaluwarsa. Foto: Antara/Rahmad

Gudang Makanan Kedaluwarsa di Tambora Beroperasi Sejak 2014

Deny Irwanto • 21 Maret 2018 00:57
Jakarta: Gudang makanan kedaluwarsa di kawasan Tambora, Jakarta Barat yang digerebek polisi sudah beroperasi sejak 2014 lalu.
 
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, izin usaha tempat tersebut untuk memusnahkan barang expaired dari supermarket.
 
"Tapi oleh para pelaku ini dijadikan tempat untuk merubah masa kedaluwarsa," kata Hengki di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Selasa 20 Maret 2018.

Hengki menjelaskan, pelaku mengganti sejumlah tanggal kadaluwarsa dari berbagai jenis makanan ringan. Setelah itu, barang dikirim ke gudang lain di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Hengki mengatakan, sejumlah makanan tersebut juga didistribusikan ke supermarket, agen, dan distributor. 
 
"Di sini, kami sita adalah 9684 pieces makanan kedaluwarsa, tapi di sini barang masih ada. Barang lain kedaluwarsa ada di dalam ya. Untuk omzet rata-rata perbulan Rp3 sampai Rp6 milliar," ungkap Hengki.
 
Baca juga:  Polisi Gerebek Gudang Makanan Kedaluwarsa di Tambora
 
Dalam kasus ini, polisi menangkap AA, 33, yang berperan sebagai kepala gudang, pelaku lain adalah DG, 27, yang juga berperan sebagai kepala gudang di kawasan Cengkareng, serta pelaku lain berinkzial RA, 36, yang merupakan atasan keduanya.
 
"Karena tidak menutup kemungkinan ada perusahan di luar sana yang melakukan seperti ini. Maka kami ingatkan pengungkapan ini sebagai alarm," tegas Hengki.
 
Akibat perbuatannya itu, ketiganya dikenakan Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen ancaman diatas 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan