Jakarta: Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi menahan aktor Tio Pakusadewo. Dia ditahan terkait kasus dugaan penggunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Tio ditahan terhitung sejak hari ini.
"Jadi hari ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Desember 2017.
Argo menjelaskan, penahanan terhadap Tio dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif sejak penangkapan pada Selasa, 19 Desember 2017.
Argo menjelaskan, penyidik sudah memeriksa enam saksi. Menurut Argo, pemeriksaan saksi tersebut juga mengarah kepada terduga pemasok sabu terhadap Tio.
"Enam saksi itu yang melihat, enggak mungkin saya sampaikan si a,b,c. Yang penting sudah kita lakukan pemeriksaan dan jika selesai kita kirim ke kejaksaan," jelas Argo.
Baca: Polisi Tangkap Tio Pakusadewo
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru mengungkapkan aktor Tio Pakusadewo sudah lama mengonsumsi sabu. Terhitung sejak 10 tahun lalu.
"Tersangka mengaku mengonsumsi narkotika sabu sejak 10 tahun yang lalu," kata Audie.
Audie mengungkapkan Tio ditangkap di rumahnya, Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2017. Dalam penangkapan itu polisi menyita 1,06 gram sabu dan alat isap.
Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) hurut a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tio diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/9K5ReEPN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi menahan aktor Tio Pakusadewo. Dia ditahan terkait kasus dugaan penggunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Tio ditahan terhitung sejak hari ini.
"Jadi hari ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Desember 2017.
Argo menjelaskan, penahanan terhadap Tio dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif sejak penangkapan pada Selasa, 19 Desember 2017.
Argo menjelaskan, penyidik sudah memeriksa enam saksi. Menurut Argo, pemeriksaan saksi tersebut juga mengarah kepada terduga pemasok sabu terhadap Tio.
"Enam saksi itu yang melihat, enggak mungkin saya sampaikan si a,b,c. Yang penting sudah kita lakukan pemeriksaan dan jika selesai kita kirim ke kejaksaan," jelas Argo.
Baca: Polisi Tangkap Tio Pakusadewo
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru mengungkapkan aktor Tio Pakusadewo sudah lama mengonsumsi sabu. Terhitung sejak 10 tahun lalu.
"Tersangka mengaku mengonsumsi narkotika sabu sejak 10 tahun yang lalu," kata Audie.
Audie mengungkapkan Tio ditangkap di rumahnya, Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2017. Dalam penangkapan itu polisi menyita 1,06 gram sabu dan alat isap.
Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) hurut a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tio diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)