Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Ramdani.
Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Ramdani.

Legalisasi Becak di Jakarta Terancam Gagal

Putri Anisa Yuliani • 13 Februari 2019 09:56
Jakarta: Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melegalkan becak di Ibu Kota terancam batal. Sebab, DPRD DKI memberi sinyal menolak merevisi Peraturan Derah (Perda) No 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
 
DPRD DKI lebih memprioritaskan pembahasan rancangan perda yang sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
 
"Tentunya kami memprioritaskan yang sudah masuk Prolegda. Keputusan itu berdasarkan kesepakatan tanpa ada kepentingan politik apa pun. Kami sudah membuat skala prioritasnya mana yang harus dibahas duluan," kata anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 13 Februari 2019.
 
Pemprov DKI mengajukan rancangan perubahan atas Perda No 3 Tahun 2007 ke DPRD untuk mengizinkan kembali becak beroperasi di Jakarta.
 
Legalisasi operasi becak di Jakarta merupakan janji kampanye Gubernur Anies Baswedan saat mencalonkan diri sebagai gubernur. Namun, revisi perda itu ternyata tidak masuk Prolegda 2019 yang telah disusun bersama sejak akhir tahun lalu.
 
Merry mengingatkan Pemprov DKI tidak sembarangan menyelipkan agenda legislatif, karena DPRD telah memiliki skala prioritas dalam melakukan kerja legislasi.
 
"Kami tahu segala rencana gubernur pasti untuk kebaikan rakyat. Tapi, yang sudah kami susun dalam Prolegda pun juga memiliki urgensi. Apalagi itu sudah disepakati bersama dengan eksekutif," terangnya.
 
Merry menegaskan DPRD akan memfasilitasi pembahasan perda manakala hal tersebut menjadi kebutuhan mayoritas warga DKI terlepas dari ada tidaknya kepentingan politik di dalamnya. Namun, gubernur tetap harus menempuh prosedur yang tertib guna mewujudkan janji kampanyenya.
 
Baca: Kebijakan Becak Dianggap Kemunduran Berpikir Gubernur DKI
 
Dalam Prolegda 2019 terdapat 18 raperda yang akan dibahas tahun ini. Tiga di antaranya ialah Raperda tentang anggaran, yakni APBD Perubahan 2019, APBD 2020, dan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2018.
 
Sisanya sebanyak 15 raperda ialah tentang payung hukum bagi kebijakan publik seperti Raperda tentang pajak BBNKB, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Retribusi Daerah, dan tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan