Jakarta: Sebanyak 30 persen aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tengah mudik didorong mengambil cuti tambahan. Hal ini dinilai mampu menekan potensi kemacetan saat arus balik pada 24-25 April 2023.
"Kalau anggaplah 30 persen ASN DKI menunda balik ke Jakarta kan lumayan," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono kepada Medcom.id, Senin, 24 April 2023.
Namun, Mujiono menyarankan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk selektif dalam memberikan izin cuti tambahan. ASN yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pelayanan masyarakat diharapkan sudah bisa masuk kembali pada 26 April 2023.
"Contoh pelayanan pajak, kan walaupun bisa dilakukan secara online, pelayanan fisik tetap dilakukan. Itu kan prioritas, terus (pegawai) kelurahan, sebaiknya jangan (tambah cuti)," ujar dia.
Dia menilai aturan soal cuti tambahan ASN akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan BKD. Aturan tersebut akan dikeluarkan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan SE terkait cuti ASN.
Pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah pada 19-25 April 2023. Puncak arus balik diperkirakan terjadi menjelang hari terakhir cuti bersama atau 24-25 April 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemudik menunda kepulanganya dari kampung halaman dan mengambil cuti tambahan. Terutama, masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Sebanyak 30 persen aparatur sipil negara (
ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta yang tengah mudik didorong mengambil cuti tambahan. Hal ini dinilai mampu menekan potensi kemacetan saat
arus balik pada 24-25 April 2023.
"Kalau anggaplah 30 persen ASN DKI menunda balik ke Jakarta kan lumayan," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono kepada
Medcom.id, Senin, 24 April 2023.
Namun, Mujiono menyarankan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk selektif dalam memberikan izin cuti tambahan. ASN yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pelayanan masyarakat diharapkan sudah bisa masuk kembali pada 26 April 2023.
"Contoh pelayanan pajak, kan walaupun bisa dilakukan secara online, pelayanan fisik tetap dilakukan. Itu kan prioritas, terus (pegawai) kelurahan, sebaiknya jangan (tambah cuti)," ujar dia.
Dia menilai aturan soal cuti tambahan ASN akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan BKD. Aturan tersebut akan dikeluarkan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan SE terkait cuti ASN.
Pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah pada 19-25 April 2023. Puncak arus balik diperkirakan terjadi menjelang hari terakhir cuti bersama atau 24-25 April 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemudik menunda kepulanganya dari kampung halaman dan mengambil cuti tambahan. Terutama, masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)