Ilustrasi--Polres Jakarta Utara menggelar rekonstruksi pesta homoseks di pusat kebugaran Atlantis, Kelapa Gading--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo
Ilustrasi--Polres Jakarta Utara menggelar rekonstruksi pesta homoseks di pusat kebugaran Atlantis, Kelapa Gading--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo

Pemprov DKI Siapkan Sanksi untuk Atlantis GYM

Akmal Fauzi • 24 Mei 2017 07:28
medcom.id, Jakarta: Dinas Pariwisata DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pemilik Atlantis GYM. Sebab, ruko di Blok B 15-16, Kelapa Gading, Jakarta Pusat itu melanggar Perda Nomor 6 tahun 2015, tentang Kepariwisataan.
 
"Yang terburuk itu bisa kami tutup," kata Kepala Dinas Pariwisata Catur Laswanto, Selasa 23 Mei 2017.
 
Sudin Pariwisata, Mat Nasir mengatakan, tempat itu tak memiliki izin yang diterbitkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Rapat koordinasi dengan PTSP dan Satpol PP secepatnya akan digelar, untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. "Kami tidak dapat mengawasi. Karena izin saja tidak ada," tutur Mat Nasir.

Baca: Pesta Homoseks di Kelapa Gading, 141 Orang Ditangkap
 
Pantauan di lokasi, di ruko itu memiliki satu akses pintu masuk di bagian bawah. Setiap harinya pintu itu mendapat pengawalan ketat petugas keamanan, termasuk memasuki ke kawasan sarana olahraga (gym). Akses akan diberikan, setelah pengunjung membayar uang sebesar Rp185 ribu dan meninggalkan KTP.
 
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menggerebek Atlantis Gym yang digunakan sebagai tempat untuk pesta gay bertajuk 'The Wild One', Minggu 21 Mei 2017 malam. Sebanyak 141 lelaki diamankan, 10 diantara sudah di tetapkan sebagai Tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan