Evakuasi korban Kapal Zahro Express/ANT/M Agung Rajasa
Evakuasi korban Kapal Zahro Express/ANT/M Agung Rajasa

Pemprov Tanggung Biaya Perawatan Korban Kapal Terbakar Ber-KTP DKI

LB Ciputri Hutabarat • 02 Januari 2017 13:54
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggung biaya kesehatan dan perawatan korban kebakaran Kapal Zahro Ekspress. Biaya kesehatan yang pasti ditanggung ialah warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
 
"Ditanggung BPJS kalau penduduk DKI. Akan didaftarkan preminya oleh Pemda," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi kepada Metrotvnews.com, Senin (2/1/2017).
 
Kosmedi mengatakan, hingga saat ini belum ada bantuan biaya khusus kesehatan untuk korban yang tak memegang KTP DKI. Kalaupun ada, dana akan dikeluarkan dair anggaran biaya tak terduga.

Pencarian pun harus mendapat persetujuan khusus Plt Gubernur DKI Sumarsono. "Syaratnya harus keluarkan surat kejadian luar biasa dari Gubernur baru bisa kita cairkan. Sudah didraf (surat persetujuan gubernur soal biaya tak terduga)," ungkap Koesmedi.
 
Biaya BPJS  yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI disesuaikan dengan plafon yang ada. Sumarsono memastikan semua korban mendapatkan bantuan.
 
"Ya, pasti semua dapat," tegas Sumarsono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan