"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, para target diberikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dalam keterangannya, Jumat, 26 Juli 2024.
Polisi menyita 449 rekening dari tersangka Jefri, 43. Jefri mencari warga untuk membuka rekening penampungan tersebut dari sejumlah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Rata-rata warga Tambora," ucap dia.
Baca: 19 Ribu Situs Pemerintah Disusupi Iklan Judi, Ini Kata Menkominfo |
Kebanyakan, warga yang membuka rekening tersebut adalah kelas ekonomi bawah. Mereka tergiur dengan tawaran uang yang diberikan oleh tersangka Jefri.
"Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp1 juta," ungkap dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan duit judi i. Pria bernama Jefri, 34, diringkus atas kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id