Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta/MI/Panca Syurkani
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta/MI/Panca Syurkani

Kemendagri Minta Pemprov dan DPRD DKI Evaluasi Kenaikan Tunjangan

Putri Anisa Yuliani • 07 Januari 2022 13:07
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemprov dan DPRD DKI Jakarta mengevaluasi kenaikan tunjangan anggota dewan tahun 2022. Kemendagri menilai kenaikan tersebut harus dikoreksi dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga yang berlaku.
 
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan kenaikan tunjangan masih batas wajar. Kenaikan tunjangan berupa gaji, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
 
Taufik mengtakan nilai kenaikan itu diatur dalam peraturan perundang-undangan demi meningkatkan kinerja anggota dewan. Ia pun optimistis kenaikan tunjangan tersebut tak dicoret Kemendagri.

"Enggak dicoret sepertinya, karena kalau perumahan ada standarnya. Rumah negara itu ada ketentuan kawasan sebenarnya, misalnya katakan di dalam kota. Kemudian ada aprasial nilai," kata Taufik dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.
 
Ia mengatakan yang dikurangi Kemendagri hanya kegiatan reses. Mulanya diajukan tiga kali dalam satu tahun menjadi hanya dua kali dan juga kegiatan studi banding keluar negeri.
 
Baca:  Anies Usul Anggaran Belanja Tak Terduga Ditambah Menjadi Rp3 Triliun
 
"Ada juga kunjungan kerja gabungan komisi itu ditiadakan. Anggaran pansus (panitia khusus) tetap ada tapi kan itu enggak mesti ada setiap tahunnya," ungkapnya.
 
Kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan yang tercantum dalam APBD 2022, sebesar Rp102,3 miliar. Angka ini naik Rp25,4 miliar dari APBD 2021 sebesar Rp76,9 miliar.
 
Kemudian, tunjangan komunikasi intensif di APBD 2022 sebesar Rp27,34 miliar atau naik Rp636 juta dari APBD 2021 Rp26,7 miliar. Sementara itu, gaji dan tunjangan anggota DPRD yang diusulkan tahun ini adalah Rp177,37 miliar atau naik Rp26,42 miliar dari APBD 2021 Rp150,94 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan