Ilustrasi sistem ganjil genap. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi sistem ganjil genap. Foto: MI/Ramdani.

Tenaga Kesehatan Tak Kena Ganjil Genap di DKI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 Februari 2022 16:59
Jakarta: Polisi memastikan tenaga kesehatan (Nakes) terbebas dari aturan ganjil genap di DKI Jakarta. Kebijakan ini diberlakukan karena profesi nakes ujung tombak di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.
 
"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa, 15 Februari 2022.
 
Sambodo membeberkan aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan. Nakes juga harus menunjukkan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI).

Baca: BOR Covid-19 Jakarta Barat Mencapai 68%
 
Sambodo mengungkapkan ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Berikut daftar 13 kawasan yang menerapkan ganjil genap:
  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamangaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S Parman
  10. Jalan Panjaitan
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan Tomang Raya
  13. Jalan Ahmad Yani.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan