Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik. (Foto:Susanto)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik. (Foto:Susanto)

Terkait Angket, Ahok Melakukan Dua Pelanggaran

Wanda Indana • 30 Maret 2015 15:17
medcom.id, Jakarta: Pimpinan DPRD DKI Jakarta telah menerima laporan hasil investigasi panitia angket. Ada dua pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
 
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, ada dua temuan yang berhasil didapatkan tim angket. Pertama, terjadi pelanggaran undang-undang terkait pengiriman RAPBD DKI 2015 ke Kemendagri yang ternyata bukan hasil kesepakatan bersama DPRD.
 
Kedua, etika Ahok tidak mencerminkan Pejabat publik. Ahok terbukti kerap melontarkan kata-kata kasar melalui media massa.
 
"Menurut kajian sementara, ada pelanggaran yang dilakukan gubernur. Itu berdasarkan masukan dari para pakar. Pelanggarannya ada dua, undang-undang dan etika," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
 
Panitia angket DPRD DKI Jakarta telah memanggil seluruh narasumber untuk dimintai keterangan terkait kasus pelimpahan RAPBD DKI 2015 ke Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
 
Anggota panitia angket, Prabowo Soenirman mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan cukup bukti dan keterangan dari tim ahli, terkait mekanisme pengiriman RAPBD DKI 2015 dan sikap Ahok sebagai pejabat publik.
 
Terkait hasil temuan tim angket, Prabowo enggan menjawab. Dengan dilaporkannya hasil temuan tim angket, maka tugas panitia berakhir. Pimpinan dewan tinggal menyerahkan hasil investigasi tim angket di rapat paripurna DPRD dan diserahkan kepada 106 anggota dewan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan