Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) menindak tegas bangunan di atas saluran air di Jalan Kemang Utara 33, RT 01 RW 04, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Keberadaan bangunan ini diduga menjadi salah satu pemicu banjir.
"Otomatis sudah melanggar yah, kan di atas ini kan (saluran air)," kata Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, saat dikonfirmasi, Senin, 15 November 2021.
Djaharuddin menjelaskan pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel dan unsur terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengecek langsung ke lokasi bangunan pada Selasa, 16 November 2021. Langkah awal, kata dia, pemilik diimbau membongkar sendiri bangunan di atas saluran air tersebut.
Menurut dia, pembongkaran bangunan bakal dilakukan Pemkot Jaksel apabila pemilik tidak mengindahkan imbauan untuk membongkar sendiri. "Pertama imbauan, lalu peringatan I, II, dan III, kalau tak diindahkan juga, kami bongkar," tegas Djaharuddin.
Baca: Anies: Sungai di Jakarta Mampu Tampung 2.300 M3 Air per Detik
Pantauan Medcom.id, bangunan di atas saluran air di Jalan Kemang Utara Nomor 33 itu merupakan tempat usaha berupa kafe. Kafe ini berada di pekarangan kompleks tempat usaha. Di dalamnya terdapat beberapa tempat usaha makanan dan minuman
Bangunan yang berdiri di atas saluran air diduga lebih dari satu. Sebab, di samping pintu masuk kafe terlihat pula menempel sejumlah bangunan lainnya. Saluran air yang mengalir di bawah bangunan memiliki lebar hampir dua meter.
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) menindak tegas bangunan di atas
saluran air di
Jalan Kemang Utara 33, RT 01 RW 04, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Keberadaan bangunan ini diduga menjadi salah satu
pemicu banjir.
"Otomatis sudah melanggar yah, kan di atas ini kan (saluran air)," kata Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, saat dikonfirmasi, Senin, 15 November 2021.
Djaharuddin menjelaskan pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel dan unsur terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengecek langsung ke lokasi bangunan pada Selasa, 16 November 2021. Langkah awal, kata dia, pemilik diimbau membongkar sendiri bangunan di atas saluran air tersebut.
Menurut dia, pembongkaran bangunan bakal dilakukan Pemkot Jaksel apabila pemilik tidak mengindahkan imbauan untuk membongkar sendiri. "Pertama imbauan, lalu peringatan I, II, dan III, kalau tak diindahkan juga, kami bongkar," tegas Djaharuddin.
Baca:
Anies: Sungai di Jakarta Mampu Tampung 2.300 M3 Air per Detik
Pantauan
Medcom.id, bangunan di atas saluran air di Jalan Kemang Utara Nomor 33 itu merupakan tempat usaha berupa kafe. Kafe ini berada di pekarangan kompleks tempat usaha. Di dalamnya terdapat beberapa tempat usaha makanan dan minuman
Bangunan yang berdiri di atas saluran air diduga lebih dari satu. Sebab, di samping pintu masuk kafe terlihat pula menempel sejumlah bangunan lainnya. Saluran air yang mengalir di bawah bangunan memiliki lebar hampir dua meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)